
“Saat ini Bulog tidak perlu memakai izin importir terdaftar (IT) lagi. Karena Kemendag sudah mengeluarkan Permendag No.22/2013 sebagai pengganti Permendag No.24/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan beberapa waktu lalu,” ujar Habib di Gedung DPR, Rabu (10/7).