Tujuan dan Sasaran
Seiring dengan diperlukannya fungsi controling terhadap guru-guru yang telah bersertifikasi maka Mulai tahun 2012, guru wajib mengikuti uji kompetensi secara online. adapun yang menjadi tujuan pokok diadakannya Uji Kompetensi Guru ini adalah diantaranya sebagai berikut;
- —Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
Selanjutnya yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Uji Kumpetensi Guru (UKG) ini adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012 sebagai permulaan maka akan didahulukan bagi guru yang telah bersertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar