Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin membantah ada sebanyak 29 kwitansi terkait pembelian rumah (tanah) miliknya yang berada di Cipanas. Sebab, dalam proses penjualan mobil dan tanah di Cipanas, Hilmi tidak menggunakan kwitansi maupun bukti lainnya kepada Lutfi Hasan Ishaaq.
“Saya dapatkan 29 kwitansi itu banyak paradok bukti cast dan kwitansi.
Tanggal dan bulannya tidak sama. Semua sama baru. Ketika saya kembalikan
kepada penyidik itu saya sangkal tanda tangan saya. Itu jauh sekali
dengan tanda tangan saya,” kata Hilmi di Pengadilan Tipikor, Senin
(21/10/2013).
Hilmi sempat terkejut sewaktu diperiksa penyidik KPK. Ia ditunjukan 29
kwitansi pembayaran mobil maupun tanah lengkap dengan tanda tangannya.
"Setelah saya ditunjukan penyidik, semua kwitansi palsu bukan tanda tangan saya," ungkapnya.
Dalam kwitansi penjualan tanah dan bangunan di Cipanas, Jawa Barat
tertera angka Rp1,5 miliar. Padahal diakui Hilmi, Luthfi membeli tanah
dan bangunan itu dibeli seharga Rp750 juta dengan cara mencicil.
Dalam persidangan yang dihadirkan hari ini, majelis hakim yang diketuai
oleh Hakim Ketua Gusrizal menayakan sejumlah pertanyaan seputar peranan
sosok Bunda Puteri, Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne
Adiningrat, dan Manteri kordintor perekonomian Hatta Rajasa. (islamedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar