“Saat ini Bulog tidak perlu memakai izin importir terdaftar (IT) lagi. Karena Kemendag sudah mengeluarkan Permendag No.22/2013 sebagai pengganti Permendag No.24/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan beberapa waktu lalu,” ujar Habib di Gedung DPR, Rabu (10/7).
Menurutnya, kenaikan harga daging sapi yang mencapai di atas Rp 100.000 per kg di beberapa pasar di Indonesia seharusnya tidak terjadi kalau Menko Hatta kerja dengan benar, ini kan sudah kerja tidak koordinatif dan antisipatif masih saja menyalahkan anak buahnya, kan jadi aneh kalau selaku Menko kerja seperti itu, jangan-jangan dia (Menko) gak ngerti dengan teknis pelaksanaan Permendag tersebut.
Anggota Panja RUU Nakeswan ini mengatakan, bahwa Kebijakan stabilisasi harga daging telah diputuskan dalam rapat dengan Menko Perekonomian bulan April lalu. Sedangkan kenaikan harga daging sapi bukan karena Mentan lamban mengeluarkan rekomendasi impor, tetapi disebabkan Bulog masih menunggu kelengkapan dokumen dari Kemendag untuk melaksanakan impor daging.
Padahal penugasan Bulog dimaksudkan untuk menstabilkan harga daging jelang Ramadhan dan Lebaran. Keterlambatan ini menyulitkan pergerakan Bulog sebagai stabilisator. Apalagi, Bulog dituntut untuk menurunkan harga sampai level Rp 75 ribu per kilogram (kg). Kalau sudah begini akhirnya masyarakat lagi yang jadi korban kenaikan harga akibat saling lempar tanggungjawab dan tidak becus nya pejabat terkait dalam hal ini Menko dan Mendag, pungkas Habib menyesali. (sbb/dkw)
Redaktur: Saiful Bahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar