Belajar Dari Kasus Hukum Misbakhun, Menengok Kasus Ustad Luthfi Hasan Ishaq
Jika ingin tahu betapa jahatnya konspirasi politik, maka bertanyalah pada MISBAKHUN.
Jika ingin tahu betapa dahsyatnya fitnah dan propaganda media, maka bertanyalah pada MISBAKHUN.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Misbakhun adalah korban kriminalisasi politik dan konspirasi media.
Perjuanganya dalam mengungkap skandal CENTURY (pansus century) yang melibatkan penguasa telah mengantarnya kedalam penjara pada 26 April 2010 silam.
Dia dilaporkan oleh Staf Kepresidenan Andi Arif atas dugaan penggunaan LC fiktif. Saat itu Misbakhun dituntut 8tahun penjara.
Disaat banyak telunjuk menghakimi dirinya dengan tuduhan korupsi, disaat makian dan sumpah serapah datang bertubi-tubi, maka pada saat itu juga Misbakhun mencoba bangkit berjuang, dia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang orang-orang dituduhkan.
Dalam terali besi dia terus berjuang menuntut keadilan yang telah dirampas penguasa, melawan tekanan-tekanan politik yang semena-mena.
Dengan berbekal kesabaran dan do'a saudara yang masih mencintainya,
maka pada akhirnya perjuanganya
membuahkan hasil, KEBENARAN itu akhirnya terungkap, Misbakhun
mendapatkan keadilan yang cukup lama ia perjuangkan, meski semua itu ia
dapatkan setelah ia ditahan selama 1tahun. Tepat pada
tanggal 18 Agustus 2011 Misbakhun dibebaskan setelah sebelumnya MA
mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) dan memvonis tidak bersalah.
Misbakhun dibebaskan dan diberikan hak rehabilitasi nama baiknya, namun masyarakat kebanyakan (awaw) masih menganggap sosok Misbakhun sebagi pelaku kejahatan. Stigma negativ tetap saja melekat pada diri Misbakhun.
Ini fakta yang terjadi, masyarakat lebih banyak yang tidak tau bahwa Misbakhun merupakan korban kriminalisasi.
Disini seharusnya media ikut bertanggung jawab menginformasikan kepada masyarakat, seperti halnya saat mereka memblowup pemberitaan miring seputar kasus Misbakhun sebelumnya.
Namun sepertinya, media dalam hal ini tidak berlaku adil dan objektif, dan bahkan belum lama ini, Misbakhun melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena menyebut dirinya sebagai eks terpidana.
Demikian kisah 'tragis' Misbakhun yang tentunya banyak mengandung hikmah dan pelajaran penting bagi kita, terutama dalam mensikapi pemberitaan media masa. Jernih, kritis dan objektif agar tidak mudah termakan opini yang sengaja diciptakan dan sebarkan media
Jangan sampai karena selembar koran, kita mebenci yang terdzolimi dan mencintai para penindas. Jangan sampai karena selintas berita kita mengumpat para pahlawan dan memuja-muja para pecundang. Allahu'alam.
Oleh: Abu Izzah
*http://www.suaranews.com/2013/02/belajar-dari-kasus-hukum-misbakhun.html
Misbakhun dibebaskan dan diberikan hak rehabilitasi nama baiknya, namun masyarakat kebanyakan (awaw) masih menganggap sosok Misbakhun sebagi pelaku kejahatan. Stigma negativ tetap saja melekat pada diri Misbakhun.
Ini fakta yang terjadi, masyarakat lebih banyak yang tidak tau bahwa Misbakhun merupakan korban kriminalisasi.
Disini seharusnya media ikut bertanggung jawab menginformasikan kepada masyarakat, seperti halnya saat mereka memblowup pemberitaan miring seputar kasus Misbakhun sebelumnya.
Namun sepertinya, media dalam hal ini tidak berlaku adil dan objektif, dan bahkan belum lama ini, Misbakhun melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena menyebut dirinya sebagai eks terpidana.
Demikian kisah 'tragis' Misbakhun yang tentunya banyak mengandung hikmah dan pelajaran penting bagi kita, terutama dalam mensikapi pemberitaan media masa. Jernih, kritis dan objektif agar tidak mudah termakan opini yang sengaja diciptakan dan sebarkan media
Jangan sampai karena selembar koran, kita mebenci yang terdzolimi dan mencintai para penindas. Jangan sampai karena selintas berita kita mengumpat para pahlawan dan memuja-muja para pecundang. Allahu'alam.
Oleh: Abu Izzah
*http://www.suaranews.com/2013/02/belajar-dari-kasus-hukum-misbakhun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar