Ditanya KPK, Sopir Ustad Lufthi Hasan Ishaaq Mengaku Tak Pernah Antar di Kementerian Pertanian
Imron, bekas sopir mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepada wartawan, dia mengaku pusing usai ditanyai penyidik.
"Pusing saya dah," kata Imron dengan logat betawi kental kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/2).
Menurut pengakuan Imron saat keluar pukul 18.00 WIB, penyidik KPK mencecarnya soal pertanyaan seputar kegiatan dia dengan Luthfi. Dia mengaku lupa berapa jumlah pertanyaan diajukan penyidik. Dia cuma bisa mengira lima sampai sepuluh pertanyaan.
"Saya ditanyai soal kerjaan saja. Soal disuruh nganter pak Luthfi ke mana saja," ujar Imron.
Imron mengatakan tidak pernah mengantar Luthfi ke Kementerian Pertanian. Dia mengaku cuma sebatas mengantar Luthfi ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.
Imron mengaku sudah tidak bekerja lagi dengan Luthfi, sejak majikannya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia pun mengaku tidak kenal Ahmad Fathanah.
Dalam operasi tangkap tangan pada 28 Januari lalu, KPK berhasil menangkap tiga orang yang langsung ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Ahmad
Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli
Luran. Sementara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan
Ishaaq, dijemput tim penyidik KPK sehari setelah operasi penangkapan. Barang
bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan AF.
Selain itu, perkara suap itu diduga turut melibatkan unsur gratifikasi
seks. Hal itu lantaran dalam operasi, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu
Komunikasi Universitas Moestopo bernama Maharani Suciyono ikut ditangkap
tim KPK, saat bersama AF di Hotel Le Meridien.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka kini sudah ditahan di empat lokasi. Arya dan Juard masing-masing dibui di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan Salemba, Jakarta Pusat. Ahmad Fatanah dijebloskan ke dalam Rutan Klas I Cipinang cabang KPK. Sementara Luthfi sudah berada di sel Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Cara KPK ini menjadi sangat dipertanyakan lantaran penanganan Luthi Hasan Ishaaq sendiri berbeda dengan perlakuan-perlakuan yang lain, bahkan seperti Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum yang sudah ditetapikan tersangka tetapi masih saja bisa melenggang kemana saja. Jika alasan KPK takut Luthfi Hasan Ishaaq menghapus dan menghilangkan barang bukti, maka apakah Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum tidak akan menghapus dan menghilangkan barang bukti?(merdeka/suaranews)
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka kini sudah ditahan di empat lokasi. Arya dan Juard masing-masing dibui di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan Salemba, Jakarta Pusat. Ahmad Fatanah dijebloskan ke dalam Rutan Klas I Cipinang cabang KPK. Sementara Luthfi sudah berada di sel Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Cara KPK ini menjadi sangat dipertanyakan lantaran penanganan Luthi Hasan Ishaaq sendiri berbeda dengan perlakuan-perlakuan yang lain, bahkan seperti Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum yang sudah ditetapikan tersangka tetapi masih saja bisa melenggang kemana saja. Jika alasan KPK takut Luthfi Hasan Ishaaq menghapus dan menghilangkan barang bukti, maka apakah Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum tidak akan menghapus dan menghilangkan barang bukti?(merdeka/suaranews)
kan am sm au ga bs menghapus..hehe
BalasHapus