KPK Akan Gelar Perkara Kasus yang Diduga Melibatkan Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum di kantor KPK, Juli 2012. © VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan gelar perkara atau
ekspose berbagai kasus korupsi yang tengah mereka tangani, salah satunya
kasus yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum.
“Kami akan gelar perkara bersama pimpinan lengkap, satgas, dan
pejabat struktural terkait lainnya. Bram (Abraham Samad) sekarang masih
di luar Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu, 13
Februari 2013. Ketika ditanya wartawan apakah kasus yang diduga
melibatkan Anas akan diekspose juga, Bambang menjawab, “Iya,” seperti
diberitakan VIVAnews.
Bambang mengatakan, mekanisme collective collegial dan ekspose
perkara akan menjadi dasar putusan KPK dalam menentukan apakah suatu
kasus dinaikan statusnya pada tahap selanjutnya atau tidak.
KPK pun meminta publik tidak begitu saja mempercayai isu yang muncul
dari sumber tak kredibel. “Kami harap masyarakat tidak terpancing dan
terjebak dengan penyesatan atau tindakan lain yang dapat merugikan
proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” ujar Bambang.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik)
atas nama Anas Urbaningrum. Dalam sprindik yang belum jelas keasliannya
itu, status Anas tercantum sebagai tersangka dalam dugaan korupsi
proyek pembangunan Hambalang.
KPK pun kini mengusut bocornya sprindik itu karena berpotensi
menghambat proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Apabila pembocor
sprindik berasal dari internal KPK, maka ia akan terkena sanksi karena
melanggar kode etik.
Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, tidak ada sprindik atas nama
Anas yang dikeluarkan oleh lembaganya. “Belum ada kesimpulan atas
kasusnya. Belum ada sprindik atas nama Anas. Statusnya masih terperiksa,
saksi,” kata Johan.
Sumber: VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar